PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pendataan, bimbingan dan konseling, pembinaan mental dan moral, pemeriksaan kesehatan, pengawasan perlengkapan, administrasi alumni, serta optimalisasi daya serap lulusan pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan program dan kerja sama.
