PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Umum dan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan keprotokolan. (2) Urusan Keuangan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan dan pemeliharaan BMN serta evaluasi dan laporan.
