PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat BPPTD Bali merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) BPPTD Bali dipimpin oleh Kepala.
