PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN...
Pasal 4
Perusahaan angkutan penyeberangan yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan bermaksud mengoperasikan kapalnya di lintas penyeberangan lain, diberi kemudahan berupa prioritas dalam mendapatkan persetujuan pengoperasian kapal pada lintas penyeberangan yang memungkinkan.
