PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN...
Pasal 2
Kapal angkutan penyeberangan yang beroperasi pada lintas Merak- Bakauheni berukuran paling sedikit 5.000 GT.
