Pasal 9
BAB 2 — JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
(1) Struktur rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemanfaatan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Peta jaringan dan rute dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
