PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Pasal 7
BAB 2 — JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
(1) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman; b. untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah; dan/atau c. untuk mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara. (2) Prosedur dan tata cara penetapan rute perintis diatur oleh Direktur Jenderal.
