Pasal 4
BAB 2 — JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. permintaan jasa angkutan udara; b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan; c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan; d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara; e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; dan f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri. (2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan nasional; b. permintaan jasa angkutan udara; c. potensi pariwisata, industri dan perdagangan; d. keterpaduan intra dan antarmoda; dan e. potensi ekonomi daerah.
