Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
(1) Pengujian terhadap unjuk kerja baterai listrik sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe oleh: a. lembaga pengujian atau laboratorium uji dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; b. laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Accreditation Cooperation/International Laboratory Accreditation Cooperation; atau c. organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya. (2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat atau hasil uji unjuk kerja baterai yang dijadikan dasar persyaratan dalam penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sertifikat standar nasional INDONESIA.
