PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kategori M2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk serta memiliki JBB sampai dengan 5000 kg (lima ribu kilogram). (2) Kategori M3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk serta JBB lebih dari 5000 kg (lima ribu kilogram).
