PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan b. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
