Pasal 20
BAB 4 — PENGUJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONTAK LANGSUNG
(1) Pengujian terhadap Perlindungan Kontak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan komponen aktif bertegangan tinggi yang dilengkapi dengan baterai. (2) Perlindungan Kontak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Isolator padat; b. penghalang; dan c. penutup yang tidak bisa dibuka, dibongkar, atau dilepas tanpa menggunakan alat. (3) Perlindungan Kontak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelindungan terhadap tegangan di dalam ruang penumpang atau bagasi yang memberikan tingkat pelindungan sesuai IPXXD; b. pelindungan terhadap tegangan selain ruang penumpang atau bagasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L meliputi:
- bagian khusus pada ruang penumpang yang memberikan tingkat pelindungan sesuai IPXXB; dan
- bagian kendaraan selain ruang penumpang yang memberikan tingkat pelindungan sesuai IPXXD; dan c. pelindungan terhadap tegangan selain ruang penumpang atau bagasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori M, N, dan O yang memberikan tingkat pelindungan paling rendah IPXXB.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap perlindungan untuk Konektor termasuk inlet Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada saat dipisahkan tanpa menggunakan alat.
