Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan gratifikasi kepadaKomisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau melalui web Inspektorat Jenderal dengan mengisi formulir laporan gratifikasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; b. Jabatan pegawai; c. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
d. Uraian jenis gratifikasi yang diterima; e. Nilai atau taksiran nilai gratifikasi yang diterima; dan f. Kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung, antara lain dalam bentuk sampel atau foto. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
