PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENCEGAHAN GRATIFIKASI
Setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam kedinasan atau di luar tugas kedinasan wajib dilaporkan.
