PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) ATKP Surabaya, terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Pengawas; d. Satuan Pemeriksaan Intern; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Subbagian Akademik dan Ketarunaan; g. Subbagian Keuangan; h. Subbagian Umum dan Kepegawaian; i. Divisi Pengembangan Usaha dan KerjaSama; j. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan; l. Program Studi; m. Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
