PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I, untuk:
- Unit Bahasa;
- Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
- Unit Laboratorium dan Simulator; dan 4) Unit Teknologi Informasi, Data dan Multimedia. b. Pembantu Direktur II, untuk:
- Unit Kendaraan;
- Unit Teknik Umum dan Jaringan;dan 3) Unit Layanan Pengadaan. c. Pembantu Direktur III, untuk:
- Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama, Kelas dan Tata Boga.
