PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksanaadministrasi di bidang keuangan. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur II.
