Pasal 16
(1) Pengangkatan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan
Kelompok Fungsional Pengadaan, diangkat melalui proses seleksi
yang dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas
unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian, KPA dan Inspektorat
Jenderal.
(3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikoordinasikan oleh :
a.
Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal;
b.
Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal;
c.
Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal;
d.
Sekretariat Badan untuk Badan-badan.
(4) Usulan calon Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan
Kelompok Fungsional Pengadaan UPT, dikoordinasikan oleh
Bagian Umum/Tata Usaha UPT.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota
Pokja ULP dilaksanakan oleh Kepala ULP.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Oktober 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1268
www.djpp.kemenkumham.go.id
