PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS...
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala BLLAJSDP, Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BLLAJSDP sesuai dengan tugas masing-masing.
