PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BLLAJSDP terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Jaringan Pelayanan dan Prasarana;
c. Seksi Angkutan dan Teknis Sarana; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi BLLAJSDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
