PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LALU LINTAS...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BLLAJSDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan sarana dan prasarana, fasilitasi bimbingan dan pengawasan teknis, serta koordinasi pelaksanaan operasional penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan.
