PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Pembangunan;
c. Seksi Operasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
