PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
