PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengisian Sumber Daya Manusia pada Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
