PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS...
Pasal 15
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
