PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm83 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 407); dan b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 03-7067-2005 Mengenai Teknis Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) di Bandar Udara Sebagai Standar Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
