Pasal 11
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus kokoh serta tidak berubah bentuk dan/atau tetap di posisinya saat ditabrak oleh kendaraan. (2) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan atau material berupa beton cor dengan kualitas mutu K-350. (3) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang pada lokasi dimana ruang defleksi yang tersedia kurang dari 1.000 mm (seribu milimeter) dan/atau pada tepi jalan yang tidak memiliki bahu jalan serta perbedaan ketinggian yang sangat curam. (4) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai: a. median jalan; b. penampang melintang jalan terbatas; c. penutup jalan; dan d. separator pemisah jalur.
