Pasal 6
BAB 3 — PENGENAAN TARIF
(1) Calon Peserta Didik yang mendaftar atau mengikuti Seleksi Diklat pada Unit Pelaksana Teknis/Satker di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dikenakan tarif atas jasa pendidikan dan pelatihan berupa biaya pendaftaran dan seleksi diklat yang dilakukan berdasarkan tahapan seleksi. (2) Peserta Didik yang mengikuti Diklat pada Unit Pelaksana Teknis/Satker di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikenakan Tarif atas Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Biaya Penyelenggaraan Pendidikan, Biaya Penunjang, Biaya Permakanan, Ujian Kompetensi, Penerbitan Sertifikat, Ijazah danWisuda.
Pasal 7 (1) Peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang berprestasi dapat dikenakan tarif Rp. 0 (nol) rupiah pada pendidikan dan pelatihan pembentukan pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat dan Laut serta Pendidikan dan Pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara dengan pertimbangan: a. tidak mampu membiayai pendidikan dan pelatihan; b. berasal dari daerah tertinggal, terpencil, terluar atau daerah pasca bencana. (2) Tata cara pemberian bantuan pendidikan dan pelatihan serta beasiswa di bidang Transportasi diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
