PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 19
BAB 7 — SANKSI DAN DENDA
(1) Setiap keterlambatan pembayaran PNBP dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Wajib bayar yang tidak dapat membayar biaya pendidikan dan pelatihan melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi
berupa : a. Diklat Pembentukan/Peningkatan/Penjenjangan :
- surat teguran I (pertama), apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat pemberitahuan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diterbitkan dan wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya;
- surat teguran II (kedua), apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat teguran I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a butir 1) diterbitkan dan wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya;
- surat teguran III (ketiga), apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat teguran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a butir 2 diterbitkan dan wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya;
- tidak dapat mengikuti ujian akhir semester/ujian diklat atau penundaan pemberian sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) /ijazah/sertifikat kompetensi, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat teguran III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a butir 3 diterbitkan dan wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya. b. Diklat Teknis/Keterampilan/Pemutakhiran: Tidak dapat mengikuti ujian akhir diklat atau penundaan pemberian sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP)/sertifikat kompetensi.
