PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 17
BAB 6 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN
(1) Semua PNBP dikelola dalam Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Satker pengguna PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP untuk membiayai belanja negara setelah memperoleh ijin penggunaan PNBP dari Menteri Keuangan. (3) Belanja negara oleh satker pengguna PNBP dalam satu tahun anggaran hanya dapat dibiayai dari PNBP tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Mekanisme penggunaan dana PNBP dilingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
