PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Pasal 3
BAB 2 — PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi: a. kapal perang; dan/atau b. kapal negara/kapal pemerintah sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga.
