PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI...
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA SIK
(1) Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap : a. pelaksanaan SIK Kementerian Perhubungan; dan
bn642-2011 5
b. penyajian dan pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Perhubungan. (2) PUSDATIN bertanggung jawab terhadap : a. pengelolaan dan kelancaran operasional program aplikasi SIK; dan b. pemeliharaan dan perawatan serta pengembangan sarana dan prasarana jaringan akses SIK Kementerian.
