PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA SIK
(1) Biro Kepegawaian dan Organisasi bertugas melakukan : a. penyusunan, penyempurnaan dan pengembangan prosedur dan standar SIK Kementerian Perhubungan; b. pengolahan data dan informasi kepegawaian serta pengelolaan SIK Kementerian Perhubungan; dan c. penyusunan dan penyempurnaan format masukan (input) dan keluaran (output) dalam pengolahan data dan informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan. (2) PUSDATIN bertugas melakukan pengembangan dan perawatan program aplikasi dan database SIK.
