PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI...
Pasal 26
BAB 6 — PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN SERTA MEKANISME PENGELOLAAN SIK
(1) Setiap Unit Kerja wajib menunjuk seorang koordinator untuk melakukan pengumpulan dan pemeliharaan data dukung pegawai di lingkungan unit kerjanya. (2) Koordinator wajib menyampaikan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bila terjadi perubahan data pegawai kepada pengelola SIK di lingkungan unit kerjanya untuk dilakukan pemuktahiran data dan pemeliharaan data dukung. (3) Penyampaian data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterima Pengelola SIK secara berkala setiap 3 bulan.
bn642-2011 10
