PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI...
Pasal 22
BAB 6 — PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN SERTA MEKANISME PENGELOLAAN SIK
(1) Pemutakhiran database kepegawaian dilakukan oleh Administrator SIK pada masing- masing unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menangani bidang kepegawaian. (2) Pemutakhiran data hanya dapat dilakukan oleh Administrator SIK jika telah terdapat data dukung. (3) Pemutakhiran data harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya data dukung.
