Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLA SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Administrator SIK Tingkat UPT mempunyai wewenang menginformasikan perubahan/penggantian identitas pemakai (user id) dan password Administrator UPT SIK kepada Administrator SIK Tingkat Eselon I. (2) Administrator SIK Tingkat UPT mempunyai tugas untuk melakukan: a. perekaman awal database pegawai pada unit kerja yang menjadi kewenangannya;
bn642-2011 7
b. pemutakhiran data; c. klarifikasi terhadap data kepegawaian baik langsung maupun tidak langsung melalui Administrator SIK Tingkat Eselon I dan ditembuskan kepada Administrator SIK Tingkat Kementerian; d. pemeliharaan data dukung pegawai yang menjadi kewenangannya; dan e. penyajian data dan informasi pegawai dan bertanggung jawab atas kebenaran, kelancaran dan keamanan data dan informasi kepegawaian di bawah kewenangannya.
