PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 6
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pelayanan Jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang selanjutnya disebut Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), meliputi: a. Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Terminal (Terminal Navigation Charge); dan b. Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (Enroute Charge). (2) Pendapatan Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian menjadi pendapatan Satuan kerja Direktorat Jenderal yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat yang membidangi navigasi penerbangan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
