Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan mingguan dan bulanan atas penerimaan, penyetoran, piutang dan penggunaan PNBP, laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal dan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal. (2) Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhir bulan/triwulan/semester menyampaikan rekapitulasi dan evaluasi laporan bulanan/triwulan/semester realisasi PNBP satuan kerja dilingkungan Direktorat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
