PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Setiap keterlambatan pembayaran PNBP dikenakan denda sebesar 2 % (dua persen) setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya nota tagihan dan berlaku kelipatan dikecualikan untuk PNBP yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik INDONESIA yang didelegasikan kepada negara lain. (2) Atas Pendapatan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan denda 2 % (dua persen) setelah 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan nota tagihan dan berlaku kelipatan setiap 30 (tiga puluh) pada hari berikutnya.
