PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Seluruh PNBP yang diterima wajib dibukukan oleh Bendahara penerimaanan. (2) Bendahara penerimaan melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas operasional dan petugas Sitem Akutansi Instansi setiap akhir bulan dan melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Bendahara penerimaan melakukan rekonsiliasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Kementerian
Keuangan setiap awal bulan berikutnya.
