PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
Berdasarkan laporan gubernur, bupati, atau walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri Perhubungan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
