PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis...
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi unit kerja yang tidak menyusun dan menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tidak diberikan tambahan pegawai khususnya untuk jabatan pelaksana dan/atau JF.
