PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
(1) Atasan Langsung dari Kantor/UPT/Satker Sementara selaku KPA adalah Pejabat Eselon I terkait. (2) Pembina teknis Kantor/UPT/Satker Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Pejabat Eselon II terkait.
