Pasal 4
(1) Tugas pokok KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ayat (1) dalam pelaksanaan Anggaran, meliputi: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM; c. MENETAPKAN Panitia/Pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran Negara; g. memberikan supervisi, konsultasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan; j. menyusun organisasi dan tugas-tugas pengelola anggaran pada kantor/Satker; k. membentuk unit Akuntansi dan Unit Penatausahaan BMN; dan l. melaksanakan proses serah terima hasil pengadaan barang/jasa dan asset lainnya.
(2) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang.
