PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN...
Pasal 4
Uraian jenis kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
