Pasal 3
(1) Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
a.
Jenis kompetensi;
b.
Standar kompetensi; dan
c.
Lembaga Sertifikasi yang berwenang menerbitkan Sertifikat
Kompetensi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Penyelenggara Diklat berwenang untuk menerbitkan Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang diberikan kepada
peserta didik yang telah mengikuti Diklat di bidang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, dan/atau di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
b.
Pemegang Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib untuk diusulkan oleh
Penyelenggara
Diklat
kepada
Direktur
Jenderal
untuk
mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah dinyatakan lulus uji
kompetensi dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan
oleh Direktur Jenderal.
(5) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Direktur Jenderal membentuk tim penguji kompetensi yang bertugas
menerbitkan Berita Acara Hasil Uji Kompetensi, yang anggotanya
terdiri dari Unsur Teknis, Unsur Pengajar/Dosen yang berkompeten,
dan Unsur Kepegawaian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
