Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh
seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas
keprofesionalannya.
2.
Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi yang selanjutnya
disebut SDM di Bidang Transportasi adalah sumber daya manusia
yang mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi
sebagai regulator, penyedia jasa transportasi, dan tenaga kerja di
bidang transportasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.294
3.
Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya
disebut
Diklat
Transportasi
adalah
penyelenggaraan
proses
pembelajaran
dan
pelatihan
dalam
rangka
meningkatkan
pengetahuan,
keahlian,
keterampilan, dan pembentukan sikap
perilaku
sumber
daya
manusia
yang
diperlukan
dalam
penyelenggaraan transportasi.
4.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
5.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi
dasar,
materi
pokok/pembelajaran,
kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
6.
Sertifikat Kompetensi adalah salah satu bentuk Sertifikat yang
diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi persyaratan
pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidang transportasi sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan dan pelatihan serta terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat
Transportasi.
7.
Unsur Teknis adalah Unsur Pelaksana Teknis Operasional di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
8.
Penyelenggara Diklat adalah Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan.
9.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
11. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
