PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2013 tentang PENGUKURAN KAPAL
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGUKURAN KAPAL
(1) Surat ukur diterbitkan untuk kapal dengan ukuran tonase kotor (GT) sekurang-kurangnya 7. (2) Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat ukur dalam negeri; b. surat ukur internasional; dan c. surat ukur khusus.
