Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN SURAT UKUR
(1) Salinan surat ukur sebagai pengganti surat ukur yang hilang atau rusak dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Syahbandar yang menerbitkan surat ukur yang hilang atau rusak. (2) Permohonan untuk memperoleh salinan surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Syahbandar yang telah menerbitkan surat ukur tersebut. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan laporan hilang dari pemilik kapal dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau dengan menunjukkan surat ukur yang rusak. (4) Dasar penerbitan salinan surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam kolom catatan pada salinan surat ukur.
