PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
Badan usaha angkutan multimoda asing untuk beroperasi di INDONESIA, wajib mengajukan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing.
